LABUHANBATU (PAB) ---
KAPOLSEK Panai Tengah Polres Labuhanbatu AKP RUSDI KOTO SH.Kamis (28/01/2021) mengatakan kepada Pab.Indonesia bahwa Tekab Unit Reskrim Polsek Panai Tengah Rabu (27/01/2021) sekira pukul 19.00 Wib kembali berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana narkotika Poniran (35) warga Dusun Sei Dumun Desa Sei Rakyat Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu.
Menurut penuturan Kapolsek Panai Tengah, Ada informasi dari Masyarakat yang menginformasikan seorang laki-laki di Dusun Sei.Dumun Desa Sei Rakyat yang menjual narkotika jenis sabu-sabu, dengan informasi ini kita perintahkan Kanit Reskrim Ipda Chaidir Suhartono bersama Katim Opsnal Aiptu Sistrianto segera menindak lanjuti dari informasi Masyarakat ini.
Ipda Chaidir Suhartono didampingi Katim Opsnal Aiptu Sistrianto mengatakan, Sebelum kita menangkap Poniran terlebih dahulu kita lakukan Under Cover Buy, sewaktu pelaku melakukan transaksi narkotika.jenis sabu-sabu ini tanpa membuang waktu langsung Poniran kita tangkap.
Dari hasil penggeledahan atas diri.Poniran, ditemukan 3(tiga) bungkus plastik klip transparan dua ukuran sedang dan satu ukuran kecil berisi narkotika diduga jenis sabu-sabu, 1(satu) buah Handphone merk VIVO warna hitam.
Untuk urusan selanjutnya Poniran dan barang bukti diboyong ke Mapolsek Panai Tengah untuk dilanjutkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, tutup Kapolsek Panai Tengah AKP Rusdi Koto SH
Penulis, Thamrin Nasution.